Polisi Diminta Tangkap Pemilik Akun Facebook Fachrian Hidayat
Polisi Diminta Tangkap Pemilik Akun Facebook Fachrian Hidayat
MANOKWARI, PapuaSatu.com – Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, meminta agar Kapolda Papua Barat dan jajarannya melalui Kapolres Sorong Kota dan atau Kapolres Sorong segera mencari dan menangkap Oknum pemilik akun facebook bernama Fachrian Hidayat yang memasang status cenderung berbau provokasi sosial.
Pasalnya, hal itu diduga keras melanggar ketentuan di dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Pernyataan pemilik akun Fachrian Hidayat tersebut dapat memicu terjadinya konflik horizontal diantara berbagai suku non Papua dengan warga masyarakat asli Papua yang ada di kota Sorong dan sekitarnya,”ujar Direktur LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy kepada PapuaSatu.com, Jumat (23/07/2021).
Bahkan lanjut Warinussy, bisa merambat ke sejumlah daerah lainnya, di Provinsi Papua Barat secara umum serta Tanah Papua dalam arti luas.
Padahal menurutnya, saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat beserta seluruh komponen rakyat, dan penduduk di wilayah Provinsi Papua Barat sedang gencar-gencarnya memupuk solidaritas antar etnis dan keperdualian bersama guna membangun Papua Barat yang lebih maju dan mandiri.
“Karena itu, saya menghimbau segenap komponen rakyat Papua asli dan warga non Papua di kota Sorong, Kabupaten Sorong maupun Papua Barat umumnya untuk tidak terpancing dengan provinasi rendah dan murahan dari pemilik akun FB Fachrian Hidayat tersebut,”pungkasnya [free]
*****
▪︎ https://pacefanindi.blogspot.com
▪︎ Halaman: Bicaramampap
Komentar
Posting Komentar