Jangan Tebang Pilih, Ada Cafe Milik Oknum Aparat, Buka Sampai Tengah Malam Di Manokwari.
Jangan Tebang Pilih, Ada Cafe Milik Oknum Aparat Buka Sampai Tengah Malam di Manokwari.
__________________________________________
Posted on Selasa, Juli 13, 2021 2:02 pm
By Admin
Sebuah cafe yang kedapatan beroperasi hingga tengah malam oleh tim Satpol PP Kabupaten Manokwari, Senin (12/7/2021) malam. (red/nn)
-------------------------------------------------------------------
MANOKWARI – Sebuah cafe yang terletak di distrik Manokwari Selatan, kabupaten Manokwari, diduga melanggar jam operasional saat pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat.
Dari pantauan Senin (12/7/2021) hingga pukul 21.00 WIT, cafe yang dimaksud tetap beraktivitas, sementara sejumlah cafe di kota Manokwari, dianjurkan tutup mulai pukul 18.00 WIT.
“Benar, semalam kami ke sana. Cafe itu milik oknum aparat,” aku Kepala Satpol PP kabupaten Manokwari, Yusuf Kayukatui, Selasa (13/7/2021).
Ia bahkan mengatakan cafe itu beroperasi hingga pukul 23.30 WIT saat tim Satpol PP mendatangi lokasi itu. Parahnya lagi, karyawan di tempat itu tidak menggunakan masker sama sekali.
“Kami tanya, apakah sudah mengetahui ada aturan pembatasan, kata penjaga sudah. Tetapi kenapa tidak ditutup?. Kami sudah beri peringatan,” jelasnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Manokwari, Yusuf Kayukatui. (red/nn) -----------------------------------
Yusuf menilai seharusnya aparat penegak hukum menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat. Teguran awal berupa peringatan sudah diberikan dan bisa berujung sangsi jika tidak diindahkan.
Ia mengatakan sangsi yang dimaksud karena melanggar aturan pembatasan, pernah diberikan kepada salah satu tempat usaha di Manokwari, berupa denda Rp.500 ribu.
“Tidak boleh ada tebang pilih, kita sama-sama tegakkan aturan. Yang melanggar diberi sangsi, siapa pun dia,” tegasnya.
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Manokwari, intens menjalankan PPKM Darurat yang mulai berlaku 10 Juli 2021. Sejumlah tempat usaha seperti cafe dan pertokoan serta mall, diimbau tutup tepat pukul 18.00 WIT.
Sedikit kelonggaran bagi para pengusaha mikro seperti kios dan warung makan, yang diizinkan beroperasi hingga batas waktu pukul 22.00 WIT. (red/nn)
*****
Written By:
pacefanindi.blogspot.com
Halaman: Bicaramampap
Komentar
Posting Komentar