"UNDANG-UNDANG OTONOMI KHUSUS"


BAB XVIII
KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN

                                   Pasal 61
1. Pemerintah Provinsi berkewajiban melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pertumbuhan penduduk di Provinsi Papua.

2. Untuk mempercepat terwujudnya pemberdayaan, peningkatan kualitas dan partisipasi penduduk asli Papua dalam semua sektor pembangunan Pemerintah Provinsi memberlakukan kebijakan kependudukan.

3. Penempatan penduduk di Provinsi Papua dalam rangka transmigrasi nasional yang
diselenggarakan oleh Pemerintah dilakukan dengan persetujuan Gubernur.

4. Penempatan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Perdasi.

                                  Pasal 62
1. Setiap orang berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak serta bebas memilih
dan/atau pindah pekerjaan sesuai dengan bakat dan kemampuannya.

2. Orang asli Papua berhak memperoleh kesempatan dan diutamakan untuk mendapatkan pekerjaan dalam semua bidang pekerjaan di wilayah Provinsi Papua berdasarkan pendidikan
dan keahliannya.

3. Dalam hal mendapatkan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di bidang
peradilan, orang asli Papua berhak memperoleh keutamaan untuk diangkat menjadi Hakim
atau Jaksa di Provinsi Papua.

4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan
Perdasi.

#silahkandisimak  😉 

pacefanindi.blogspot.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Catharina