"MEMBANDINGKAN PENUNTUTAN HUKUM KASUS JAKSA PINANGKI DAN KASUS PENCURIAN"

kompascom (Link berita klik di IG Stories @kompascom)

Pada akhir Januari 2021, terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari ( jaksa Pinangki) dituntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa penuntut umum menilai, Pinangki terbukti menerima suap, melakukan pencucian uang sekaligus pemufakatan jahat terkait kasus kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Dibandingkan dengan kasus lainnya yang disidangkan, tuntutan JPU pada jaksa Pinangki terbilang jauh lebih kecil.

Berikut perbandingannya:

Kasus Rosidi, pencuri sebatang kayu
Pada 2012 silam, seorang petani, warga Desa Wonosari, Pegandon, Kendal, Jawa Tengah diduga melakukan pencurian sebatang kayu jati di petak 57A RPH Tanjung BKBH Kalibodri RPH Kendal.

Rosidi pun dituntut 10 tahun bui, sesuai Pasal 50 Junto 78 Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Kemudian kasus pencurian pakaian
Pada 2017, kasus pencurian melibatkan dua orang ibu rumah tangga bernama Tri Dian Agustina Sari dan Mas'uda yang mencuri celana dan pakaian dalam di Kaza Mal, Surabaya.

Kedua orang tersebut mengaku terpaksa mencuri karena kebutuhan ekonomi keluarga.

Akibatnya, jaksa penuntut umum menuntut kedua pelaku dengan hukuman 7 tahun penjara karena melanggar Pasal 363 ayat ke-4 KUHP.  (*)- [Eckber] 

@bicaramampap
pacefanindi.blogspot.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Catharina