KPK: 13 Perusahan Sawit di Papua Barat Langgar Aturan.

KPK: 13 perusahaan sawit di Papua Barat langgar aturan

 

Papua No.1 News Portal | Jubi

Manokwari, Jubi – Evaluasi para pihak dalam mencegah pelanggaran dalam proses hingga penggunaan perizinan perkebunan kelapa sawit di Papua Barat, menunjukkan fakta baru.

Bahwa, sebanyak 13 perusahaan sawit (pemegang izin) belum melakukan pengelolaan sawit sebagaimana mestinya meski telah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).

Ini terungkap dalam konferensi Pers evaluasi perizinan perkebunan sawit di Papua Barat yang dihadiri Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata, Gubernur Dominggus Mandacan, dan kepala Dinas TPHBun Papua Barat Yacob Fonataba, di Manokwari, Kamis (25/2/2021).

Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, mengungkap dari 24 perusahaan pemegang izin perkebunan sawit di wilayahnya, hanya 11 perusahaan yang beraktifitas dalam pengelolaan perkebunan sawit. Sementara 13 di antaranya tidak beroperasi dalam perkebunan sawit meski telah kantongi HGU.

“Dari 11 perusahaan itu, ada yang sudah produksi, ada yang sementara menanam dan ada yang akan segera menanam,” ujar Mandacan.

Ia mengatakan, pemerintah akan mengevaluasi seluruh perusahaan sawit pemegang HGU yang benar-benar melakukan aktifitas dalam perkebunan sawit maupun yang tidak melakukan

“Yang masih aktif, kita dorong terus sambil evaluasi persoalan yang terjadi agar dibenahi dan ditindaklanjuti. Bagi tidak aktif, tentu kita pertimbangkan. Bisa ditinjau kembali atau lahannya dikembalikan kepada masyarakat untuk dimanfaatkan secara tradisiona dalam pengembangan pangan lokal,” ujar Mandacan.

Sementara, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (TPHBun) Papua Barat, Yacob Fonataba, menambahkan bahwa lahan sawit di Papua Barat seluas 576 ribu hektar lebih, yang tersebar di 8 daerah masing masing, Kabupaten Manokwari, Soronng, Fakfak, Mansel, Maybrat, Sorsel, Bintuni dan Kabupaten Teluk Wondama. Sedangkan yang sudah ditanami sawit atau difungsikan baru seluas 71 ribu hektar lebih.

“Selisihnya sangat jauh. Selain itu, hasil evaluasi perizinan antara Dinas dengan KPK selama kurun waktu 2 tahun terakhir ini menemukan seluas 2.224 hektar lebih lahan berada di luar ketentuan, sehingga direkomendasikan untuk dicabut,” ungkapnya.

Selanjutnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menegaskan bahwa evaluasi perizinan sawit itu semata mata untuk penyelematan SDA (Sumber Daya Alam).

“Ini kita lakukan bukan berarti KPK anti dengan pengusaha, justru kita mendukung pengusaha. Sebab, tidak ada negara yang sejahtera tanpa korporasi pengusaha, karena merekalah (pengusaha) yang menjadi salah satu sumber pajak,” terangnya.

Dia mengingatkan bahwa pemerintah tidak mengambil pendapatan lain dari perusahaan selain pendapatan pajak.

“Banyak keluhan dari kalangan usaha terkait proses perizinan. Ada pungli dan lain sebagainya. Kami harap, pemerintah hanya mengambil pajak dari keuntungan perusahaan, tidak lebih, apalagi pungli,” ungkapnya.

Dia juga mengharapkan agar kedepan proses perizinan harus cepat, efektif, efisien tanpa gangguan apapun, agar pengusaha dapat menjalankan usaha dengan baik dan benar, Karena out put dari pengusaha adalah pendapatan asli daerah. (*).

Editor: Edho Sinaga 

@bicaramampap 

pacefanindi.blogspot.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Catharina