Kasus di Padang, Pemerintah akhirnya terbitkan keputusan penggunaan seragam dan atribut di sekolah negeri
Kasus di Padang, Pemerintah akhirnya terbitkan keputusan penggunaan seragam dan atribut di sekolah negeri

Ilustrasi siswa Sekolah Dasar di Papua -
– Pemerintah terbitkan enam keputusan bersama penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada Sekolah Negeri.
Surat Keputusan Bersama atau SKB itu diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Agama (Kemenag), di Jakarta pada 3 Februari 2021.
Keputusan bersama ini berlaku di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah (pemda), pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim mengatakan keputusan ini merupakan wujud konkret komitmen pemerintah menegakkan Bhinneka Tunggal Ika, membangun karakter toleransi di masyarakat dan menindak tegas praktik yang melanggar semangat kebangsaan dalam sektor pendidikan.
“Ada tiga hal penting yang menjadi pertimbangan dalam menyusun SKB tiga Menteri ini,” kata Nadiem Makarim dalam peluncuran yang diselenggarakan secara daring.
Menurutnya, sekolah berperan penting dan bertanggung jawab menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara.
Yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, serta membangun dan memperkuat moderasi beragama, toleransi atas keragaman agama yang dianut peserta didik, pendidik, juga tenaga kependidikan.
Kata Mendikbud, selain itu sekolah berfungsi membangun wawasan, sikap, dan karakter peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa. Juga membina dan memperkuat kerukunan antar umat beragama.

“Ketiga, pakaian seragam, atribut peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan sekolah, yang diselenggarakan pemerintah daerah merupakan salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama,” ujarnya.
Adapun enam keputusan bersama itu yakni pertama, mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Kedua, peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan berhak memilih seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
Ketiga, pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Empat, pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.
Lima, jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang melanggar yaitu, pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan.
Selain itu, Gubernur memberikan sanksi kepada bupati/walikota, Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur, Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait Bantuan Operasional Sekolah dan bantuan pemerintah lainnya.
Enam, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama itu. Ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.
“Hak untuk memakai atribut keagamaan adanya di individu. Individu itu adalah guru, murid, dan tentunya orang tua, bukan keputusan sekolah negeri tersebut,” ucap Nadiem.
Ia menambahkan, SKB tiga menteri itu dirancang untuk menegakkan keputusan-keputusan terkait, yang telah ditetapkan sebelumnya serta melindungi hak dan kewajiban masyarakat Indonesia, terutama peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di sekolah negeri.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, dunia pendidikan harus menjadi lingkungan yang menyenangkan.
Katanya, kunci keberhasilan suatu bangsa terletak pada kualitas sumber daya manusia yang komprehensif.
“Tidak hanya terletak pada penguasaan hal teknis tapi juga moralitas dan integritas, salah satunya adalah toleransi dalam keberagaman,” kata Tito.
Menurutnya, sekolah juga berpotensi dalam membangun sikap dan karakter peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk menyemai nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.
“Toleransi dan menjunjung tinggi sikap menghormati perbedaan latar belakang agama dan budaya suatu keniscayaan dan realitas bagi bangsa kita,” ucapnya.
Ia berharap, dengan diterbitkannya keputusan bersama ini, Pemda dapat mengambil langkah-langkah penyesuaian, sebab ada sanksi bagi yang tidak sesuai.
Sementara, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menambahkan, masih banyak sekolah memperlakukan anak didik dan tenaga pendidik tidak sesuai SKB tiga menteri itu.
Katanya, agama bukan menjadi justifikasi untuk bersikap tidak adil kepada orang lain yang berbeda keyakinan. Lahirnya SKB itu sebagai upaya mencari titik persamaan dari berbagai perbedaan yang ada di masyarakat.
“Bukan memaksakan supaya sama, tapi masing-masing umat beragama memahami ajaran agama secara substantif bukan hanya simbolik,” kata Yaqut Cholil Qoumas.
Memaksakan atribut agama tertentu kepada yang berbeda agama dinilai bagian dari pemahaman agama sekadar simbolik. Yang diinginkan, mendorong semua pihak memahami agama secara substantif.
Peran Kemenag dalam SKB tiga menteri ini adalah melakukan pendampingan, penguatan pemahaman keagamaan dan praktik beragama yang moderat ke pemerintah daerah dan/atau sekolah yang tidak melaksanakan ketentuan dalam SKB itu.
Kemenag juga dapat memberi pertimbangan pemberian dan penghentian sanksi kepada Kemendagri dan Kemendikbud terkait pemda dan/atau sekolah yang tidak melaksanakan ketentuan dalam SKB tiga menteri.
Masyarakat dapat mengadukan dan melaporkan pelanggaran terhadap SKB tiga menteri itu, dengan menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT), Gedung C, Lantai Dasar, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, 10270; atau menghubungi pusat panggilan: 177, Portal ULT: http://ult.kemdikbud.go.id/, email: pengaduan@kemdikbud.go.id, maupun Portal Lapor: http://kemdikbud.lapor.go.id. (*)
Editor: Edho Sinaga
pacefanindi.blogspot.com
Komentar
Posting Komentar