Amnesty Internasional : Sepanjang 2018 - 2020, Korban Pembunuhan Oleh Aparat di Papua 106 Orang.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan bahwa pembunuhan di luar hukum oleh aparat merupakan pelanggaran hak fundamental setiap orang yang dilindungi oleh hukum HAM internasional dan Konstitusi Indonesia.
Seperti yang diketahui, hak untuk hidup dilindungi dalam Pasal 28A dan 28I UUD 1945 serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
"Tertulis bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan tidak disiksa. Hak tersebut merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun," kata Usman Hamid dalam keterangan resminya yang diterima merdeka.com, Kamis (18/2).
Sementara itu, dalam hukum HAM internasional, Usman menyebutkan bahwa dalam Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) disebutkan bahwa setiap individu memiliki hak untuk hidup dan tidak boleh ada seorang pun yang boleh dirampas hak hidupnya.
"Selain itu, Komite HAM PBB dalam kapasitasnya sebagai penafsir otoritatif ICCPR juga menyatakan bahwa negara berkewajiban untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM secepatnya, secara mendalam dan efektif melalui badan-badan independen dan imparsial," kata dia.
Dengan jumlah korban di Papua dan Papua Barat yang terus bertambah, namun pemerintah tidak mampu menyelidiki dan mengidentifikasi dugaan pelanggaran HAM tersebut, maka hal itu menurutnya juga merupakan bentuk pelanggaran HAM.
-
-
-
#MDKNews #News #Merdekadotcom #Seman9atIndonesia #MerdekaBisaBerkarya #SosokMerdeka #AmnestyInternasionalIndonesia #Papua #PapuaBarat #mdkty
#MDKNews #News #Merdekadotcom #Seman9atIndonesia #MerdekaBisaBerkarya #SosokMerdeka #AmnestyInternasionalIndonesia #Papua #PapuaBarat #mdkty
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
@bicaramampap 😉
pacefanindi.blogspot.com
®
Komentar
Posting Komentar